Pertanyaan yang menarik untuk dibicarakan di sini adalah: “Apa yang telah dilakukan SBY selama 10 tahun dalam bidang pendidikan?”
Seperti dimaklumi, SBY telah menjabat sebagai Presiden RI selama 2 periode berdasarkan hasil Pemilihan Presiden secara langsung. Pada masa kepemimpinan periode pertama tahun 2004-2009, SBY memberi label struktur kabinetnya dengan sebutan Kabinet Indonesia Bersatu I dan mengangkat Bambang Sudibyo sebagai Menteri Pendidikan Nasional. Selanjutnya, memasuki masa kepemimpinan periode kedua tahun 2009-2014, SBY mengusung Kabinet Indonesia Bersatu II dan mengangkat Muhammad Nuh sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Selama 2 periode menjabat sebagai Presiden dan dibantu oleh 2 (dua) nama menteri pendidikan yang berbeda, tentu banyak hal yang telah dilakukan SBY untuk dunia pendidikan kita. Berikut ini disajikan 6 (enam) catatan penting saya terkait dengan kebijakan pendidikan nasional selama 10 tahun kepemimpinan SBY (tahun 2004-2014), baik yang dikemas dalam bentuk peraturan setingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau peraturan lain di bawahnya. Keenam kebijakan pendidikan tersebut adalah:
- Profesionalisasi Jabatan Guru
Pada masa periode pertama, DPR – RI telah mengesahkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Untuk menindaklanjutinya, SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008. Kedua regulasi ini bisa dipandang sebagai momen bersejarah bagi perjalanan pendidikan di Indonesia, khususnya dalam merubah wajah profesi guru di Indonesia. Guru tidak lagi dipandang sebagai jabatan yang asal jadi dan asal comot, tetapi kepadanya harus tersedia kualifikasi dan kompetensi yang memadai guna melaksanakan proses pembelajaran yang mendidik. Guru pun berbondong-bondong melanjutkan studi hingga jenjang S1/D4, baik yang dibiayai pemerintah maupun secara sukarela.
- Penerapan Kurikulum Berbasis Kompetensi dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Selama 10 tahun menjabat sebagai Presiden, kita mencatat 3 perkembangan kurikulum di Indonesia. Pada tahun 2004 lahir gagasan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang kemudian dikukuhkan melalui Kurikulum 2006 tentang KTSP. Pada tahun pelajaran 2013-2014 mulai diberlakukan Kurikulum 2013 secara terbatas dan memasuki tahun pelajaran 2014-2015, diberlakukan secara menyeluruh di setiap jenjang satuan pendidikan dasar dan menengah. Berkaitan dengan kebijakan kurikulum 2013 ini, ada sedikit yang mengganjal pemikiran saya. Dalam pemahaman saya, kebijakan kurikulum adalah kebijakan yang sangat strategis, melibatkan banyak orang, biaya dan sumber daya lainnya. Secara konseptual saya sama sekali tidak meragukan akan kehadiran Kurikulum 2013 ini, tetapi mengapa Kurikulum 2013 harus lahir justru ketika di akhir masa jabatan?
- Standarisasi Pendidikan Indonesia
Pada tanggal 16 Mei 2005, SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini juga bisa dipandang sebagai tonggak penting dalam rangka menata dan menjamin mutu pendidikan nasional, yang didalamnya mencakup 8 standar pendidikan. Berangkat dari Peraturan inilah upaya pergerakan mutu pendidikan di Indonesia dijalankan dan sekolah-sekolah pun menyusun anggaran dan menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu kepada upaya pemenuhan 8 standar pendidikan ini.
- Pemenuhan Anggaran Pendidikan 20% dalam APBN.
Memenuhi amanat UU No UU 20/2003 dan Putusan MK Nomor 13/PUU-VI/2008, Dimulai pada APBN 2009, Pemerintah SBY menganggarkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari total anggaran. Pemenuhan amanat konstitusi yang satu ini tentu merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Pendidikan memang tidak bisa dilepaskan dari persoalan dana dan biaya. Dengan anggaran yang memadai diharapkan bisa berkorelasi dengan mutu pendidikan, serta tidak terlalu banyak membebani masyarakat. Dari sini, lahir kebijakan BOS Pendidikan, Program Bidikmisi dan berbagai bantuan pendanaan dan finansial lainnya, baik yang ditujukan kepada orang-perorang maupun institusi pendidikan.
- Penataan pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan
Setelah PP No. 17 tahun 2010 mendapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi, pemerintah selanjutnya menerbitkan kembali PP No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan ini memberikan rambu-rambu bagaimana seharusnya pendidikan dikelola dan diselenggarakan, khususnya pada tingkat satuan pendidikan. Penerapan konsep Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah menjadi sebuah keniscayaan dalam era sekarang ini. Kendati demikian, harus diakui dalam implementasinya masih perlu terus ditingkatkan terutama berkaitan dengan upaya penguatan kemampuan manajerial dan leadership para kepala sekolah di setiap satuan pendidikan.
- Peningkatan Kesejahteran Guru
Dengan lahirnya PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, maka kepastian hukum tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru menjadi jelas, yang pada waktu itu sempat beredar isu bahwa pemberian tunjangan profesi akan dihentikan.
Walaupun belakangan ini juga sempat muncul lagi berbagai pertanyaan di kalangan guru tentang nasib dan keberadaan tunjangan profesi ini, dikaitkan dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Di antara berbagai kebijakan pendidikan yang dikeluarkan selama pemerintahan SBY, barangkali kebijakan yang disebut terakhir inilah yang paling diharapkan dan ditunggu-tunggu oleh para guru di Indonesia.
Begitulah catatan penting saya, terkait dengan kebijakan pendidikan pada masa pemerintahan SBY dalam kurun waktu 10 tahun. Terlepas dari kekurangan dan kelebihan yang ada, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Pak SBY, atas dedikasi Bapak terhadap dunia pendidikan kita selama ini. Semoga Bapak dan Keluarga senantiasa diberi kesehatan dan perlindungan oleh Allah SWT.
Selanjutnya, memasuki babak baru di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi mendatang, saya berharap selain dapat memenuhi visi, misi dan janjinya dalam bidang pendidikan, sebagaimana telah disampaikannya pada masa kampanye, hal-hal positif yang telah dibangun semasa pemerintahan SBY kiranya bisa terus dilanjutkan dan ditingkatkan.
Selanjutnya, memasuki babak baru di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi mendatang, saya berharap selain dapat memenuhi visi, misi dan janjinya dalam bidang pendidikan, sebagaimana telah disampaikannya pada masa kampanye, hal-hal positif yang telah dibangun semasa pemerintahan SBY kiranya bisa terus dilanjutkan dan ditingkatkan.
Kepada yang terhormat Pak Jokowi, saya pun ingin menyampaikan ucapan selamat bertugas dan berjuang untuk Indonesia dan pendidikan Indonesia. Rakyat menunggu langkah besar Bapak dalam dunia pendidikan kita. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan meridhoi setiap gerak langkah Bapak dalam mengayuh perjalanan negeri yang besar ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar